Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang No. 11 Tahun 2016

Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang: 1. Ketentuan umum; 2. Asas, Tujuan dan Fungsi untuk pelaksanaan Penyediaan RTHKP; 3. Ruang Lingkup wilayah, penataan RTHKP; 4. Peran Serta Masyarakat; 5. Sanksi Administrasi; 6. Penyidikan; 7. Ketentuan Pidana; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lumajang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Lumajang
Tanggal Penetapan
29 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
29 Juli 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD 2016 No.12
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lumajang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1126 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan