Peraturan ini berisi tentang: 1. Ketentuan umum; 2. Asas, Tujuan dan Fungsi untuk pelaksanaan Penyediaan RTHKP; 3. Ruang Lingkup wilayah, penataan RTHKP; 4. Peran Serta Masyarakat; 5. Sanksi Administrasi; 6. Penyidikan; 7. Ketentuan Pidana; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat