Ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini meliputi: a. standar reklame; b. klasifikasi penataan reklame; c. tata cara pengajuan izin dan penyelenggaraan reklame; d. penataan reklame; e. perubahan tema reklame; f. pengawasan dan pengendalian; g. bangunan reklame tidak termanfaatkan; h. biaya jaminan bongkar; dan i. sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat