Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 9 Tahun 2012

Perubahan atas Perda Kabupaten Jombang No 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilhan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 4/E) diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Jombang No 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilhan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2013
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
25 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD No 1/E
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 495 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan