Peraturan Bupati ini mengatur tentang tim pemeriksa akhir masa jabatan kepala desa, pembentukan panitia pemilihan, pembentukanpanitia pemilihan kabupaten, pembentukan tim pengawas desa, pembentukan tim pengawas kecamatan, pemungutan suara serentak, pilkades dimajukan, persyaratan dan pencalonan kepala desa, mekanisme pemilihan kepala desa, saksi, pelaksanaan pemungutan suara, mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah, biaya pemilihan kepala desa, pencalonan dalam pemilihan umum dan izin dalam pemilihan kepala desa, izin perkawinan dan perceraian kepala desa, teguran bagi kepala desa, pemberhentian sementara kepala desa, mekanisme pemberhentian kepala desa, pengangkatan dan pemberhentian penjabat kepala desa, pemilihan kepala desa antarwaktu melalui musyawarah desa, izin pencalonan kepala desa bagi PNS.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat