PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2015/NO.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 49 Tahun 2012 tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan
Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk
Usaha Mikro dan Kecil menyebutkan bahwa Pelaksana Izin
Usaha Mikro dan Kecil adalah Camat yang mendapatkan
pendelegasian kewenangan dari Bupati/Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 49
Tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan
Bupati Kepada Camat ;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemeriniah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014; Peraturan Meneri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 83 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pcndayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Bupati Pcnialang Nomor 49 Tanun 2012;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan huruf n pada Pasal 2 ayat (2), dan penambahan angka 14 pada Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2015.
- Peraturan Bupati Pemalang Nomor 49 Tahun 2012 diubah.
- 7 hal
|