ARSIP KEUANGAN - JADWAL RETENSI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2015/NO.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Pemerintah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan
pengelolaan keuaugan daerah secara efektif dan efisien
perlu ada pedoma n yang mengatur tentang masa simpan
arsip keuangan; bahwa berdasarkan Surat Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor : P.JRA/259/2013 tanggal 27 November
2013 ten tang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (cJRA)
Keuangan Peme rin tah Kabupaten Pemalang, maka perlu
mengatur kernbali Jadwal Retensi Arsip Keuangan
Pemerintah Kabup.uen Pemalang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupari untang Jadwal Retensi Arsip Keuangan
Pemerintah Kabup.uen Pemalang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang omor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Perneriru ah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Perneru u ah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Pemenrrtah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang .Jadwal Retensi Arsip Keuangan digunakan sebagai pedoman untuk
menentukan jangka waktu penyimpanan dan penyusutan
arsip keuangan di lingkungan Pemerintah Kebupaten
Pemalang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2015.
- Peraturan Bupati Pemalang Nomor 63 Tahun 2007 dicabut
- 17 hal
|