JABATAN FUNGSIONAL UMUM - HASIL ANALISIS BEBAN KERJA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2015/NO.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hasil Analisis Beban Kerja Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Pemalang Nomor
12 Tahun 2015 tentang Nomenklatur, Uraian Tugas dan
Peta Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Pemalang telah ditetapkan
Nomenklatur, Uraian Togas dan Peta Jabatan Fungsional
Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang; bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas
penyelenggaraan pemerintahan daerah serta
mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang berdaya guna dan
berhasil guna maka perlu dilaksanakan penyusunan
hasil analisis beban kerja jabatan fungsional umum di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang yang
diperoleh melalui analisis beban kerja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Hasil Analisis Behan Kerja
Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Pemalang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refonnasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Kepala Sadan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Kepala Sadan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, penyusunana hasil analisis beban kerja jabatan fungsional umum, ketentuan lain-lain.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2015.
- 8 hal
|