dprd - TUNJANGAN PERUMAHAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2015/NO.53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15 Peraturan
Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2007 tentang
Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabu paten Pemalang,
menyebutkan bahwa dalam hal Pemerintah Daerah belum
dapat menyediakan rumah jabatan bagi Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah atau Rumah Dinas bagi Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maka kepada yang
bersangkutan dibcrikan tunjangan dalam bentuk uang dan
dibayarkan setiap bulan dengan memperhatikan asas
kepatutan, kewajaran dan rasionalitas serta standar harga
setempat yang berlaku dan ditetapkan dengan Peraturan
Bupati; bahwa sesuai dcngan situasi dan kondisi perekonomian
dewasa ini, maka Peraturan Bupati Pemalang Nomor 3
Tahun 2015 ten tang Tunjangan Perumahan Bagi Wakil
Ketua dan Anggora Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pernalang perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan kembali
Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan Bagi
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pemalang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Besarnya Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pemalang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2015.
- Peraturan Bupati Pemalang Nomor 3 Tahun 2015 dicabut.
- 4 hal
|