Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Asas dan Tujuan Penyelenggaraan Pengelolaan sampah; 3. Ruang lingkup pengelolaan sampah; 4. Pengelolaan sampah; 5. Tugas dan wewenang Pemda dalam pengelolaan sampah; 6. Hak, Kewajiban dan Larangan; 7. Kerjasama, Insentif dan Disinsentif; 8. Perizinan; 9. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; 10. Penyelesaian Sengketa; 11. Kompensasi bagi orang sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh penanganan sampah di TPA; 12. Peran Masyarakat; 13. Pembiayaan; 14. Sanksi Administratif; 15. Penyidikan; 16. Ketentuan Pidana; 17. Ketentuan Peralihan; 18. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat