Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 31 Tahun 2007

Pencabutan Keputusan Bupati Purworejo Nomor 18 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Daerah Klas D Kabupaten Purworejo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pencabutan Keputusan Bupati Purworejo Nomor 18 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Daerah Klas D Kabupaten Purworejo.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Purworejo Nomor 18 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Daerah Klas D Kabupaten Purworejo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
10 Desember 2007
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2007
Tanggal Berlaku
10 Desember 2007
Sumber
BD.2007/No.18 Seri E Nomor 4
Subjek
KESEHATAN - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 180 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Bupati Purworejo Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Daerah Klas D Kabupaten Purworejo

  2. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 18 Tahun 2001

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan