Dalam Perbup ini mengatur 4 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Ruang Lingkup, BAB IV Kriteria Belanja Tidak Terduga, BAB V Penganggaran, BAB VI Pelaksanaan dan Penatausahaan, BAB VII Pertanggungjawaban dan Pelaporan, BAB VIII Monitoring dan Evaluasi, BAB IX Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat