Materi Pokok: mengatur mengenai Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Daerah dr. Sayidiman Kabupaten Magetan untuk memberikan pedoman mengenai organisasi dan tata laksana serta akuntabilitas dan transparansi pada pelaksanaan BLUD RSUD; memuat antara lain. memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan, kedudukan , tugas dan fungsi, kelembagaan; prosedur kerja; pengelompokan fungsi; pengelolaan sumber daya manusia; ketentuan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat