ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaa.n,
pelaksanaan, pengendalian serta evaluasi pembangunan
antara Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Desa
perlu dilakukan pengelolaan data yang akurat, mutakhir, dan
terpadu secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5),
Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan presiden
Nomor 39 Tahun 2Ol9 tentang Satu Data Indonesia, dan
untuk memperoleh data yang akurat, mutakhir, terpadu,
dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan
dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola data yang
dihasilkan oleh Pemerintah Daerah melalui penyelenggaraan
Satu Data Kabupaten Kediri;
c. bahwa sesuai Nota Dinas dari Kepala Bappeda Kabupaten
Kediri Nomor 050/37601418.54/2021 tanggal 9 Maret 2O2t
perihal Rancangan Peraturan Bupati tentang Satu Data
Kabupaten Kediri dab Berita Acara Nomor
9oo /779 / 418.54 / 2o2t tentang Rancangan Peraturan Bupati
tentang Satu Data Kabupaten Kediri, perlu menetapkan Satu
data Kabupaten Kediri
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan
Bupati tentang Satu Data Kabupaten Kediri;
- 1. undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan propinsi Jawa
Timur sebagaimana telah diubah dengan undang - undang
Nomor 2 Tahun 1965 tentang perubahan Batas wilayah
Kotapra-ja surabaya dan Daerah ringkat II surabaya dengan
mengubah undang - undang Nomor 12 Tahun 19s0 tentang
Pembentukan Daerah - daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 27301;
2. undang-undang Nomor 16 Tahun rgg7 tentang statistik
(l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun lggr Nomor 39,
Tambahan l.embaran Negara Repubrik Indonesia Nomor 36g3);
3. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan I-embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2ar6 tentang perubahan
atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2olo Nomor 2sl, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
4. undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Fublik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2oo8 Nomor 61, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor aSaQ;
5. undang-undang Nomor 4 Tahun 2orr tentang Informasi
Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ol2
Nomor 49, Tambahan I-embaran Negara Repubrik Indonesia
Nomor 5214) sebagaimana telah diubah dengan undangUndang Nomor 1 1 Tahun 2O2O tentang Cipta Keq'a;
6- undang-undang Nomor 12 Tahun 2arr tentang pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2oLl Nomor 92, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor s234]l sebagaimana telah
diubah dengan undang-undang Nomor 15 Tahun 2olg
tentang Perubahan atas undang-Undang Nomor L2 Tahun
2oL9 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2alg Nomor
183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
63e8);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AL4
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ot4
tentang Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 56791
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja
(l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor
245, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 51a9);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2Ol2 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (I-embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 189,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 53a8);
l,1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2Al4 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 20ll tentang
Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol4 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5502);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2oll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor
76 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OlL tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O2l Nomor 186);
13. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2alg tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2olg Nomor lg2);
14. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2org tentang Satu Data
Indonesia (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2alD
Nomor 11,21;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor go Tahun 2015
tentang Pembentukan produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 201s Nomor 20361 sebagaimana
telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang perubahan Atas peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor g0 Tahu n 2015 tentang pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1S7);
16. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 6g rahun 201g
tentang satu Data provinsi Jawa Timur (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 201g Nomor 6g Seri E);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2ot6
tentang Pembentukan dan susunan perangkat Daerah
Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri rahun
2016 Nomor 5, Tambahan L,embaran daerah kabupaten Kediri
Nomor la7\
18. Peraturan Bupati Kediri Nomor 33 Tahun 2olg tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik pemerintah Daerah
Kabupaten Kediri (Berita Daerah kabupaten Kediri Tahun
2Al9 Nomor 33);
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
PRINSIP SATU DATA
BAB V
KEBIJAKAN
BAB VI
PENGELOLA DATA
BAB VII
TATA KERJA PENGELOLAAN DATA
BAB VIII
PEMBIAYAAN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
|