Peraturan ini berisi tentang: 1. ketentuan umum; 2. Maksud, Tujuan,azas dan ruang lingkup ditetapkannya Perda ini adalah untuk menjamin kepastian hukum dalam pembentukan produk hukum daerah; 3. Produk hukum daerah; 4. Perencanaan; 5. Penyusunan rancangan Perda, rancangan perbup dan rancangan Peraturan DPRD; 6. Penyusunan keputusan bupati, keputusan DPRD, keputusan pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD; 7. Pembahasan produk hukum daerah berbentuk peraturan; 8. Pembinaan; 9. Nomor Register; 10. Penetapan, penomoran, pengundangan, dan autentifikasi; 11. Pembatalan; 12. Penyebarluasan; 13. Partisipasi Masyarakat; 14. Ketentuan lain-lain; 15. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat