Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 60 Tahun 2020

PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Laporan Realisasi Anggaran tahun anggaran 2019 terdiri atas: 1. Pendapatan Daerah Rp 2.156.958.262.466,15 2. Belanja Daerah Rp 2.205.808.327.365,39 3. Pembiayaan Daerah Rp 201.347.878.366,01 SILPA Rp 152.497.813.466,77

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bondowoso Nomor 60 Tahun 2020 tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
14 September 2020
Tanggal Pengundangan
14 September 2020
Tanggal Berlaku
14 September 2020
Sumber
BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 60
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 246 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan