PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2021 NOMOR 207
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK: |
- sehubungan dengan penambahan jenis layanan kesehatan oleh pemerintah daerah, serta memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, maka Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, perlu diubah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dengan sistematika sebagai berikut: a.
- Peraturan Daerah ini mengatur Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
- Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2011;
- 39
|