Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum; b. Pergeseran Anggaran; c. Prosedur Pergeseran Anggaran; d. Hak Khusus Lainnya; e. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat