Peraturan Bupati ini mengatur Tata Cara Pembagian dan Penetapan rincian Alokasi Dana Desa setiap Desa dalam Wilayah Kabupaten Hamahera Barat dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum; b. Pembagian, Penghitungan dan Penetapan Rincian; c. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat