Materi pokok : Mengubah untuk keempat kalinya Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 79 Tahun 2020 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 79 Tahun 2020 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut : Huruf B. JASA (Sudah Termasuk Pajak) Angka 1.8. TIM YANG DIAMANATKAN OLEH PEMERINTAH PUSAT diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran, Huruf B. JASA (Sudah Termasuk Pajak) Angka 5. BIAYA PERJALANAN DINAS diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran, Huruf B. JASA (Sudah Termasuk Pajak) Angka 8. UANG TRANSPORT/UANG SAKU diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran, Huruf B. JASA (Sudah Termasuk Pajak) Angka 46 HONORARIUM FORUM KOORDINASI PIMPINAN DAERAH (FORKOMPIMDA) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat