Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Barat dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum; b. Kedudukan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; c. Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; d. Ketentuan Lain-lain; dan e. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat