Peraturan ini merubah Peraturan Walikota Pontianak Nomor 77 Tahun 2016 pada Ketentuan Pasal 50 huruf e diubah, Ketentuan Pasal 51 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat