Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Persyaratan Pemberian bantuan Perumahan; Kriteria Jenis Bantuan Prasarana Sarana Utilitas Perumahan Yang Diberikan; Ketentuan Kualitas Prasarana Sarana Utilitas Perumahan; Teknis Pengerjaan Prasarana Sarana Utilitas Perumahan Dilapangan; Teknis Perencanaan Prasarana Sarana Utilitas Perumahan; Teknis Pengawasan Prasarana Sarana utilitas Perumahan; Teknis Pemeriksaan Pekerjaan Prasarana Sarana utilitas Perumahan; Sanksi; Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat