Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 57 Tahun 2019

Petunjuk Teknis Pemberian Layanan Peningkatan Kualitas Prasarana Sarana Utilitas Perumahan di Kota Pontianak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Persyaratan Pemberian bantuan Perumahan; Kriteria Jenis Bantuan Prasarana Sarana Utilitas Perumahan Yang Diberikan; Ketentuan Kualitas Prasarana Sarana Utilitas Perumahan; Teknis Pengerjaan Prasarana Sarana Utilitas Perumahan Dilapangan; Teknis Perencanaan Prasarana Sarana Utilitas Perumahan; Teknis Pengawasan Prasarana Sarana utilitas Perumahan; Teknis Pemeriksaan Pekerjaan Prasarana Sarana utilitas Perumahan; Sanksi; Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 57 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Layanan Peningkatan Kualitas Prasarana Sarana Utilitas Perumahan di Kota Pontianak
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
14 Agustus 2019
Sumber
BD.2019/NO.57,LL KOTA PONTIANAK:13 HLM
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR/PEDOMAN - PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
Halaman ini telah diakses 161 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan