Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Material Penataan Lingkungan di Pemerintah Kota Pontianak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini merubah Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2017 pada bagian ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf c dan ayat (2) ditambah 3 (tiga) huruf yaitu huruf d, huruf e dan huruf f; ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) diubah; ketentuan dalam Lampiran I diubah; ketentuan dalam Lampiran II diubah; ketentuan dalam Lampiran IV diubah; ketentuan dalam Lampiran IV diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Material Penataan Lingkungan di Pemerintah Kota Pontianak
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
01 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2018
Tanggal Berlaku
01 Februari 2018
Sumber
BD.2018/NO.10, LL KOTA PONTIANAK: 11 HLM
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN - PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
Halaman ini telah diakses 170 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Material Penataan Lingkungan di Pemerintah Kota Pontianak

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan