Peraturan ini merubah Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2017 pada bagian ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf c dan ayat (2) ditambah 3 (tiga) huruf yaitu huruf d, huruf e dan huruf f; ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) diubah; ketentuan dalam Lampiran I diubah; ketentuan dalam Lampiran II diubah; ketentuan dalam Lampiran IV diubah; ketentuan dalam Lampiran IV diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat