Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar No. 10 Tahun 2015

Perubahan Atas Peraturan Walikota Pematang Siantar Nomor 02 Tahun 2013 Tentang Penetapan Perhitungan Nilai Sewa Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pematang Siantar Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pematang Siantar Nomor 02 Tahun 2013 Tentang Penetapan Perhitungan Nilai Sewa Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kota Pematang Siantar
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pematangsiantar
Tanggal Penetapan
15 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
15 Juni 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015/NO.10
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pematang Siantar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1161 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Ketentuan Pasal 1huruf h dan Ketentuan Pasal 3 Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 02 Tahun 2013 tentang Penetapan Perhitungan Nilai Sewa Reklame (Berita Daerah Kota Pematangsiantar Tahun 2013 Nomor 02)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan