BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN; BAB III PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM; BAB IV TIM VERIFIKASI DAN TATA CARA PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS; BAB V PROSEDUR PENGELOLAAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM YANG TELA H DISERAHKAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH; BAB VI PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN DALAM PENYEDIAAN DAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM; BAB VII TATA CARA DAN TAHAPAN PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRATIF; BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN; BAB IX KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat