Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa, diubah pada Pasal 6 ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8). Pasal 6 dan Pasal 7 ditambahkan 1 Pasal yakni Pasal 6A, Pasal 14 ayat (2) dan ayat (4) diubah, Pasal 53 dan Pasal 54 ditambahkan 2 Pasal, yakni Pasal 53A dan Pasal 53B, Pasal 57 dan Pasal 58 disisipkan 7 (tujuh) Pasal baru yakni Pasal 57A, Pasal 57B, Pasal 57C, Pasal 57D, Pasal 57E, Pasal 57F dan Pasal 57G, Pasal 77 dan Pasal 78 ditambahkan 1 Pasal, yakni Pasal 77A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat