Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Selatan Nomor 4 Tahun 2021

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa, diubah pada Pasal 6 ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8). Pasal 6 dan Pasal 7 ditambahkan 1 Pasal yakni Pasal 6A, Pasal 14 ayat (2) dan ayat (4) diubah, Pasal 53 dan Pasal 54 ditambahkan 2 Pasal, yakni Pasal 53A dan Pasal 53B, Pasal 57 dan Pasal 58 disisipkan 7 (tujuh) Pasal baru yakni Pasal 57A, Pasal 57B, Pasal 57C, Pasal 57D, Pasal 57E, Pasal 57F dan Pasal 57G, Pasal 77 dan Pasal 78 ditambahkan 1 Pasal, yakni Pasal 77A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Selatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Selatan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Batauga
Tanggal Penetapan
01 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2021
Tanggal Berlaku
01 Februari 2021
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN 2021 NOMOR : 4
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 298 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan