Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup pedoman umum kegiatan, maksud, tujuan dan sasaran, lokasi dan alokasi, kegiatan bantuan sosial pembangunan baru rumah dan rehabilitasi RTLH, pengorganisasian, pelaksanaan kegiatan, tata cara penhajuan usulan dan pencairan bantuan sosial kegiatan rehabilitasi RTLH, monitoring, evaluasi dan pelaporan dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat