Materi Pokok: mengatur mengenai ketentuan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat khususnya pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Magetan untuk peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil secara mudah, cepat, efektif dan efisien.; memuat antara lain: ketentuan umum; maksud tjuan dan ruang lingkup; hak dan kewajiban penduduk; penyelenggaran kependudukan; pelayanan, pelaksanaan; persyaratan prosedur pelayanan; unsur penyelenggara; penggunaan sistem informasi; pemutakhiran data; percepatan dan inovasi; standar pelayanan san standar operasional prosedur; pelaporan; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat