Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 14 Tahun 2022

PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: mengatur mengenai ketentuan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat khususnya pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Magetan untuk peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil secara mudah, cepat, efektif dan efisien.; memuat antara lain: ketentuan umum; maksud tjuan dan ruang lingkup; hak dan kewajiban penduduk; penyelenggaran kependudukan; pelayanan, pelaksanaan; persyaratan prosedur pelayanan; unsur penyelenggara; penggunaan sistem informasi; pemutakhiran data; percepatan dan inovasi; standar pelayanan san standar operasional prosedur; pelaporan; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magetan
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Magetan
Tanggal Penetapan
08 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
08 Maret 2022
Tanggal Berlaku
08 Maret 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 14
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magetan
Bidang
Halaman ini telah diakses 321 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan