Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 97 Tahun 2021

Peran Desa Dalam Percepatan Penurunan Stunting

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Sasaran; Peran Desa; Peran Kecamatan; Peran Kelembagaan Masyarakat; Dukungan Desa Untuk KPM; Dukungan Kampanye Penurunan Stunting; Pelaporan; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kayong Utara Nomor 97 Tahun 2021 tentang Peran Desa Dalam Percepatan Penurunan Stunting
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kayong Utara
Nomor
97
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
30 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2021
Tanggal Berlaku
30 Desember 2021
Sumber
BD.2021/NO.97, LL KAB. KAYONG UTARA:19 HLM
Subjek
KESEHATAN - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 315 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan