Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 96 Tahun 2021

Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini Memutuskan Peraturan Bupati Tentang Alokasi Dana Desa Anggaran 2022 yang terdiri atas 3 pasal

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kayong Utara Nomor 96 Tahun 2021 tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kayong Utara
Nomor
96
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
30 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2021
Tanggal Berlaku
30 Desember 2021
Sumber
BD.2021/NO.96, LL KAB. KAYONG UTARA: 6 HLM
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 273 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Kayong Utara No. 52 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 96 Tahun 2021 tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan