Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 88 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 35 Tahun 2019 tentang Sistem Pembagian Jasa Pelayanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Muhammad Jamaludin I Kabupaten Kayong Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memutuskan Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Sistem Pembagian Jasa Pelayanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Muhammad Jamaludin I Kabupaten Kayong Utara yang terdiri atas 2 Pasal

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 88 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 35 Tahun 2019 tentang Sistem Pembagian Jasa Pelayanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Muhammad Jamaludin I Kabupaten Kayong Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kayong Utara
Nomor
88
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
21 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2021
Tanggal Berlaku
21 Desember 2021
Sumber
BD.2021/NO.88, LL KAB. KAYONG UTARA: 29 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 159 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Kayong Utara No. 35 Tahun 2019 tentang SISTEM PEMBAGIAN JASA PELAYANAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN MUHAMMAD JAMALUDIN I KABUPATEN KAYONG UTARA

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan