SISTEM INFORMASI KEARSIPAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KAB. PEKALONGAN-2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2022/NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Informasi Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 ayat (3) dan Pasal 90 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan, dan untuk mendukung pengelolaan arsip dalam rangka memberikan informasi yang autentik dan utuh Pemerintah Daerah bertanggung jawab membangun dan mengelola Sistem Informasi Kearsipan Daerah (SIKD) yang dilaksanakan melalui Jaringan Informasi Kearsipan Daerah (JIKD), perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2015
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan umum; Maksud dan Tujuan; Sistem Kearsipan Daerah; Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi); Simpul Jaringan Aplikasi Sistem informasi kearsipan nasional (SIKN); Jaringan Informasi Kearsipan Daerah (JIKD); Pembinaan dan Pengendalian; Pelaporan; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
- 15
|