Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Persyaratan Pendaftaran Calon Jemaah Haji Daerah; Panitia Pelayanan Ibadah Haji; Petugas HaJI Daerah; Manasik Haji; Pelepasan dan Penjemputan Jemaah Haji; Pembiayaan Pelayanan Ibadah Haji Daerah; Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji; Laporan Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat