Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2022

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 89 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM RANGKA MENUNJANG KELANCARAN PELAKSANAAN TUGAS DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN MAGETAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 89 Tahun 2020 tentang Pemberian Bahan Bakar Minyak Dalam Rangka Menunjang Kelancaran Pelaksanaan Tugas Di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Magetan; memuat antara lain: mengatur mengenai perubahan jumlah/besaran bahan bakar pejabat dilingkungan kabupaten magetan (liter perminggu)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 89 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM RANGKA MENUNJANG KELANCARAN PELAKSANAAN TUGAS DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN MAGETAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magetan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Magetan
Tanggal Penetapan
27 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2022
Tanggal Berlaku
27 Januari 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 9
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magetan
Bidang
Halaman ini telah diakses 198 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan