Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah; Memuat antara lain: 1. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a dan ayat (3) diubah terkait Kaidah, metode dan pengadaan jasa konsultasi dalam tata cara Pengadaan Barang/Jasa; 2. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat