Peraturan ini merubah Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2018 pada bagian Ketentuan Pasal 9 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (6) dan ayat (7), Ketentuan Pasal 14 diubah,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat