Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 36 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2018 tentang Hari dan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini merubah Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2018 pada bagian Ketentuan Pasal 9 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (6) dan ayat (7), Ketentuan Pasal 14 diubah,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kayong Utara Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2018 tentang Hari dan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kayong Utara
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
17 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
17 Juli 2018
Tanggal Berlaku
17 Juli 2018
Sumber
BD.2018/NO.36, LL KAB. KAYONG UTARA: 11 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 239 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Kayong Utara No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2018 tentang Hari dan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
  2. PERBUP Kab. Kayong Utara No. 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2018 tentang Hari dan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Kayong Utara No. 11 Tahun 2018 tentang Hari dan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan