Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, indikator, prinsip verifikasi rumah tangga miskin, mekanisme verifikasi rumah tangga miskin, pemanfaatan dan kemiskinan, mekanisme verifikasi rumah tangga miskin, pemanfaatan data kemiskinan dan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat