sop perizinan
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD.2022/NO.12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surakarta
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memberikan jaminan dan
kepastian penyelenggaraan pelayanan publik di Kota
Surakarta yang transparan dan akuntabel serta
efektif dan efisien, maka perlu disusun Standar
Operasional Prosedur pada Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surakarta;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Standar Operasional
Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kota Surakarta;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang standar operasional prosedur pelayanan perizinan dan non perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surakarta dan lampirannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
- 6 hlm
|