Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 25 Tahun 2021

Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata naskah dinas, bentuk dan susunan naskah dinas, penggunaan dan kewenangan atas nama, untuk beliau, pelaksana tugas, pelaksana harian dan penjabat, paraf, penulisan nama, penandatangan dan penggunaan tinta untuk naskha dinas, stempel, KOP naskah dinas, sampul naskah dinas, papan nama, perubahan dan pencabutan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
15 April 2021
Tanggal Pengundangan
15 April 2021
Tanggal Berlaku
15 April 2021
Sumber
BD.2021/No. 25
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
Halaman ini telah diakses 1331 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 32 Tahun 2010

  2. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 51 Tahun 2012

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan