Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 11 Tahun 2022

Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah Lampiran tentang Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Utara Nomor 11 Tahun 2022 tentang Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Utara
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Muara Teweh
Tanggal Penetapan
31 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2022
Tanggal Berlaku
31 Mei 2022
Sumber
RJU.2022/No.11
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 428 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan