Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) PNS, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas. (2) PNS sebagaimana pada ayat (1) termasuk Calon PNS. (3) PNS sebagaimana pada ayat (1) tidak termasuk PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat