a. ruang lingkup kewenangan; b. pendapatan dan pendaftaran; c. SKPDKB, SKPDKBT dan SKPDN; d. surat tagihan pajak daerah (STPD); e. dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan pajak; f. wilayah pemungutan dan masa pajak; g. tata cara pemungutan, pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran serta penagihan pajak; h. keberatan dan banding; i. pengurangan dan keringanan pajak sarang burung walet; j. pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pembetulan, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak; k. tata cara pengembalian kelebihan pembayaran; l. pembukuan dan pemeriksaan; dan m. pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat