Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Timur Nomor 25 Tahun 2019

Tata Cara Pengelolaan dan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

a. ruang lingkup kewenangan; b. pendapatan dan pendaftaran; c. SKPDKB, SKPDKBT dan SKPDN; d. surat tagihan pajak daerah (STPD); e. dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan pajak; f. wilayah pemungutan dan masa pajak; g. tata cara pemungutan, pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran serta penagihan pajak; h. keberatan dan banding; i. pengurangan dan keringanan pajak sarang burung walet; j. pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pembetulan, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak; k. tata cara pengembalian kelebihan pembayaran; l. pembukuan dan pemeriksaan; dan m. pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Timur Nomor 25 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Timur
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tamiang Layang
Tanggal Penetapan
31 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2019
Tanggal Berlaku
31 Desember 2019
Sumber
BD.2019/No.25
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 273 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan