a. Pendataan, pendaftaran dan pelaporan objek pajak; b. Tata cara pemungutan pajak; c. Dasar pengenaan dan tarif pajak; d. Masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; e. Tata cara penghitungan dan penetapan pajak; f. Jatuh tempo pajak terutang; g. Tata cara pembayaran; h. Tata cara pengawasan; i. Pemeriksaan dan pembukuan; j. Tata cara penagihan pajak; k. Pengurangan dan keringanan pajak; l. Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pembetulan, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak; m. Keberatan dan banding; n. Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran; dan o. Kadaluarsa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat