Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nduga Nomor 22 Tahun 2021

Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas) di Kabupaten Nduga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama(Puskesmas) di Kabupaten Nduga, Maksud dan Tujuan Sebagai Pedoman Sebagai pedoman bagi Pengelola JKN dalam pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi JKN di Puskesmas, Dana kapitasi yang dibayarkan kepada FKTP milik Pemerintah Daerah berasal dari. BPJS Kesehatan, Pemanfaatan Dana di manfaatkan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayarian kesehatan, Jasa Pelayanan Kesehatan, Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan, Pemanfaatan Sisa Dana Kapitasi,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nduga Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas) di Kabupaten Nduga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nduga
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kenyam
Tanggal Penetapan
19 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
21 Mei 2021
Tanggal Berlaku
21 Mei 2021
Sumber
Subjek
KESEHATAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nduga
Bidang
Halaman ini telah diakses 374 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan