bantuan langsung tunai - cukai tembakau
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2022/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Tahun 2022
ABSTRAK: |
- bahwa kebijakan tarif cukai hasil tembakau yang inklusif
akan memberikan dampak positif terhadap aspek
kesehatan, tenaga kerja di industri tembakau, petani
tembakau, peredaran rokok ilegal, dan penerimaan
pendapatan; bahwa salah satu penggunaan dana bagi hasil cukai hasil
tembakau untuk mendanai program pembinaan
lingkungan sosial yang mendukung bidang kesejahteraan
masyarakat meliputi kegiatan pemberian bantuan
langsung tunai kepada buruh tani tembakau, buruh
pabrik rokok, dan masyarakat; bahwa untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan
bantuan langsung tunai dana bagi hasil cukai tembakau
dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang
Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau perlu menyusun Peraturan Bupati
tentang teknis pemberian bantuan langsung tunai yang
bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemberian Bantuan Langsung
Tunai yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau Kabupaten Batang Tahun 2022;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor
215/PMK.07/2021;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penerima BLT DBHCHT
Bab III Besaran dan Jangka Waktu
Bab IV Pelaksanaan BLT DBHCHT
Bab V Pemantauan, Evaluasi dan Pengawasan
Bab VIII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2022.
- 7 hlm
|