Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 22 Tahun 2022

Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Persyaratan Bakal Calon Kepala Sekolah Bab IV Penyiapan Calon Kepala Sekolah Bab V Asesmen Calon Kepala Sekolah Bab VI Proses Penugasan Kepala Sekolah Bab VII Penugasan Kepala Sekolah Bab VIII Tugas Pokok Kepala Sekolah Bab IX Pengembangan Profesi Kepala Sekolah Bab X Pembinaan Karier Kepala Sekolah Bab XI Penilaian Kerja Kepala Sekolah Bab XII Pemberhentian Tugas Kepala Sekolah Bab XIII Berhalangan Sementara Bab XIV Pembinaan dan Pengawasan Bab XV Ketentuan Peralihan Bab XVI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
17 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2022
Tanggal Berlaku
17 Juni 2022
Sumber
BD.2022/NO.22
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENDIDIKAN - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 333 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 22 Tahun 2019 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan