Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Penyelenggaraan Parkir Bab IV Kerja Sama dengan Pihak Ketiga Berbadan Hukum Bab V Potensi Parkir dan Bagi Hasil Pendapatan Bab VI Pengawasan Bab VII Sanksi Bab VIII Ketentuan Lain-Lain Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat