Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 23 Tahun 2021

Tata Cara Pelaksanaan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

( 1) Perencanaan kebutuhan barang milik daerah meliputi: a. perencanaan pengadaan barang milik daerah; dan b. perencanaan pemeliharaan barang milik daerah. (2) Perencanaan pengadaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dituangkan dalam dokumen RKBMD Pengadaan. (3) Perencanaan pemeliharaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dituangkan dalam dokumen RKBMD Pemeliharaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 23 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulang Pisau
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pulang Pisau
Tanggal Penetapan
08 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
08 Desember 2021
Tanggal Berlaku
08 Desember 2021
Sumber
BD.2021/No.023
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Bidang
Halaman ini telah diakses 278 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan