a. Bentuk penyelenggaraan; b. Penerimaan pelayanan dasar; c. Tugas dan tanggung jawab penuntasan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (satu) tahhun pra sekolah; d. Partisispasi masyarakat; e. Pembinaan dan pengawasan; dan f. Pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat