Pendidikan Anak Usia Dini
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2021/No.020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar
ABSTRAK: |
- a. bahwa setiap anak usia dini berhak mendapatkan akses Pendidikan untuk: membantu meletakkan dasar pengembangan pengetahuan, sikap dan keterarnpilan serta daya cipta anak usia dini sebalum memasuki jenjang Pendidikan dasar;
b. bahwa Pendidikan bagi anak usia dini cukup penting dan sangat menentukan guna mendukung dan mendorong kemarnpuan dasar anak untuk dapat berkembang dan tumbuh secara baik dan benar sesuai dengan karakter bangsa sehingga perlu diselenggarakan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (satu) tahun sebelum memasuki jenjang Sekolah Dasar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud dalarn huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Anak U sia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
Pera tu.ran Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 ten tang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peratu.ran Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 ten tang Penguatan Pendidikan Karakter;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 ten tang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan;
Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 34 Tahun 2016 Ten.tang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau.
- a. Bentuk penyelenggaraan;
b. Penerimaan pelayanan dasar;
c. Tugas dan tanggung jawab penuntasan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (satu) tahhun pra sekolah;
d. Partisispasi masyarakat;
e. Pembinaan dan pengawasan; dan
f. Pendanaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2021.
- 8
|