Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Keerom Nomor 10 Tahun 2018

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Sekretariat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat sekretariat daerah di daerah Kabupaten Keerom. Sekretariat Daerah dipimpin oleh Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati. Susunan organisasi. Sekretaris Daerah mempunyai tugas membantu bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif. Kepala Bagian Tata Pemerintahan mempunyai tugas merumuskan bahan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum dan otonomi daerah, melaksanakan analisis pengembangan pemerintahan daerah, wilayah dan penataan batas wilayah. Kepala Bagian Hukum mempunyai tugas merumuskan bahan rancangan produk hukum daerah, keputusan kepala daerah, telaahan hukum, bantuan hukum, dokumentasi peraturan dan produk hukum daerah, pembinaan penegakan peraturan daerah dan pengkajian pelanggaran hak asasi manusia. Bagian Pengelola Kawasan Perbatasan dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Daerah. Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Pembangunan mempunyai tugas merumuskan bahan pembinaan bidang administrasi Perekonomian dan Pembangunan. Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat mempunyai tugas merumuskan bahan pembinaan bidang kesejahteraan masyarakat. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Sekretaris Daerah, Asisten Sekda dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi baik dalam lingkungannya maupun antar instansi di lingkungan Pemerintahan Daerah serta instansi lain di luar Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Keerom Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Sekretariat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Keerom
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Waris
Tanggal Penetapan
01 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2018
Tanggal Berlaku
02 Februari 2018
Sumber
BD.2021/NO.94
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Keerom
Bidang
Halaman ini telah diakses 606 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan